Base Camp Ruangpajang

Jl. Siulan Gg. Soka No.8, Denpasar - Bali

Punya kendala seputar transaksi atau ingin konfirmasi apapun, silahkan pilih salah satu jalur ini:
   Telp : 08155785914
   Email: info@ruangpajang.com

   Yahoo! Messenger:

CS1:  chunx81

CS2:  leakx

Tips Pemesanan

  • Untuk Pemesanan, isi form dan kemudian konfirmasikan ke 0815 5785 914 atau 081805522678 dengan pesan " Bisnis Order "

Developed: by:
  BUKALWEB
hak cipta atas program/ piranti lunak komputer
Pembajakan Software Komputer dan Hukum Bersangkutan  , Apa Hukumnya ?

Hukumnya adalah UNDANG UNDANG HAK CIPTA No.19 tahun 2003, UNDANG-UNDANG HAK CIPTA ini melindungi antara lain hak cipta atas program/ piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program/piranti lunak komputer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak tanggal 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup:

    * Program/piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program/piranti lunak komputer, dan buku-buku (sejenis) lainnya:
    * Dari warga negara atau mereka yang bertempat tinggal/berkedudukan di Amerika Serikat, atau
    * Untuk mana warga negara atau mereka yang bertempat tinggal/berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANGUNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya/hak-hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga negara atau mereka yang bertempat tinggal/berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu; dan
    * Program/piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program/piranti lunak komputer dan buku buku (sejenis) lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

Para anggota BSA termasuk ADOBE, AUTODESK, BENTLY, CNC SOFTWARE, LOTUS DEVELOPMENT, MICROSOFT, NOVELL, SYMANTEC dan SANTA CRUZ OPERATION adalah perusahaan-perusahaan pencipta program/piranti lunak komputer untuk komputer pribadi (PC) terkemuka di dunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program/piranti lunak komputer, buku-buku pedoman penggunaan program/piranti lunak komputer dan buku-buku (sejenis) lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Apa Hukumannya ?

Jika anda atau perusahaan anda melanggar hak cipta pihak lain, anda dapat dikenakan baik tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan anda melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru/menyalin, menerbitkan/ menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produkproduk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai

KETENTUAN PIDANA

Pasal  72

(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan  pidana  penjara  masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),  atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh  juta rupiah).

(8)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).  

Di samping itu, anda dan/atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang/pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan/atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran pelanggaran itu.
Apa Tanggung Jawab Anda Sebagai Pemakai?

Tanggung jawab anda yang pertama sebagai pemakai program/piranti lunak komputer ialah membeli hanya program/piranti lunak komputer ASLI untuk pemakaian anda sendiri. Jika anda membeli program/piranti lunak komputer untuk keperluan usaha anda, setiap unit komputer yang ada di tempat usaha anda masing-masing harus memiliki sendiri seperangkat program/piranti lunak komputer ASLI berikut buku pedoman penggunaannya. Jika anda hanya membeli satu program/piranti lunak komputer ASLI untuk digunakan/dimasukkan ke dalam lebih dari satu unit komputer atau meminjamkan, menyalin atau mengedarkan program/ piranti lunak komputer atau buku pedoman penggunaannya dengan alasan apapun, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang/pemilik hak cipta atas program/piranti lunak komputer atau buku pedoman itu, maka anda telah melakukan tindak pidana/perbuatan melanggar hukum.

Pada waktu membeli program/piranti lunak komputer, pastikanlah bahwa Anda hanya membeli program/piranti lunak komputer ASLI. Banyak produk bajakan yang dikemas sedemikian rupa sehingga nampak sama dengan produk yang asli, namun jauh berbeda dari segi mutunya.

Juga merupakan kewajiban anda untuk membeli hanya program/piranti lunak komputer ASLI. Jika anda membeli atau menggunakan program/piranti lunak komputer PALSU atau hasil bajakannya, anda bukan saja melanggar hak penciptanya untuk memperoleh pendapatan, tetapi juga merugikan industri komputer secara keseluruhan. Semua pencipta program/piranti lunak komputer, baik yang kecil maupun yang besar, menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkan dan menciptakan program/piranti lunak komputer untuk keperluan umum. Suatu bagian dari setiap dolar yang dikeluarkan untuk membeli program/piranti lunak komputer ASLI disalurkan kembali untuk keperluan riset dan pengembangan demi peningkatan program/piranti lunak komputer agar menjadi lebih canggih. Tetapi jika anda membeli program/piranti lunak komputer PALSU atau hasil bajakan, semua uang anda langsung masuk kantong pembajak program/piranti lunak komputer tersebut sedangkan pihak penciptanya tidak mendapat apapun.

Kehilangan pendapatan seperti itu jelas sangat merugikan, karena:

    * mengurangi jumlah uang untuk riset dan pengembangan program/piranti lunak komputer.
    * mengurangi penyediaan produk penunjang teknis lokal.
    * mengurangi kemampuan penyaluran program/piranti lunak komputer yang sudah ditingkatkan mutunya, dan
    * merugikan perekonomian setempat karena berkurangnya hasil penjualan penyalur resmi, dan dengan demikian mengurangi penghasilan dan kesempatan kerja.

Komitmen Pemerintah untuk penegakkan hukum

Tanggal 29 Juli 2003 melalui Undang-Undang HAKI — Pemerintah Indonesia akan makin menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HAK dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten.
Pusat Anti Pembajakan Indonesia

Jika anda merasa curiga telah membeli program/ piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program/piranti lunak komputer atau buku-buku (sejenis) lainnya yang PALSU atau hasil bajakan, atau jika anda mengetahui pembajak-pembajak program/piranti lunak komputer, atau toko-toko yang menjual program/piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program/piranti lunak komputer atau buku-buku (sejenis) lainnya yang PALSU atau hasil bajakan, anda harus langsung meng hubungi penyalur-penyalur resmi setempat, dari pembuat program/piranti lunak komputer ASLI yang bersangkutan,
 

Alexa Rank & Pagerank

Free PageRank Checker

Statistik situs


Kunjungan Hari ini:4
Kunjungan Kemarin:27
Kunjungan Bulan ini::505
Kunjungan total:13563
Max.kunjungan bulanan:1694
Impressions bulan ini1150
Impressions total:32627
bulan kunj max :2008-10

Tips

Bermain-main dengan Digital Imaging
Mungkin selama ini Anda hanya mengenal foto diri dan keluarga yang dipasang di dinding rumah Anda. Selain itu anda bisa memasang lukisan sebagai wall art. Tahukah Anda bahwa banyak sekali objek-objek lain yang bisa dipasang pada bingkai dan kemudian menjadi wall art yang bernilai seni tinggi? Bahkan foto-foto hasil jepretan Anda sendiri?
Read more...Link